Minggu, 22 Februari 2009

ular

Definisi UlarULAR (SNAKE)Ular adalah reptil yang tak berkaki dan bertubuh panjang. Rasanya hampir tak ada orang yang tak mengenal ular, meskipun hanya dari gambar atau fotonya.Ular memiliki sisik seperti kadal dan sama-sama digolongkan ke dalam reptil bersisik (Squamata). Perbedaannya adalah kadal pada umumnya berkaki, memiliki lubang telinga, dan kelopak mata yang dapat dibuka tutup. Akan tetapi untuk kasus-kasus kadal tak berkaki (misalnya Ophisaurus spp.) perbedaan ini menjadi kabur dan tidak dapat dijadikan peganganHabitat dan MakananUlar merupakan salah satu reptil yang paling sukses berkembang di dunia. Di gunung, hutan, gurun, dataran rendah, lahan pertanian, lingkungan pemukiman, sampai ke lautan, dapat ditemukan ular. Hanya saja, sebagaimana umumnya hewan berdarah dingin, ular semakin jarang ditemui di tempat-tempat yang dingin, seperti di puncak-puncak gunung, di daerah Irlanda dan Selandia baru dan daerah daerah padang salju atau kutub.Banyak jenis-jenis ular yang sepanjang hidupnya berkelana di pepohonan dan hampir tak pernah menginjak tanah. Banyak jenis yang lain hidup melata di atas permukaan tanah atau menyusup-nyusup di bawah serasah atau tumpukan bebatuan. Sementara sebagian yang lain hidup akuatik atau semi-akuatik di sungai-sungai, rawa, danau dan laut.Ular memangsa berbagai jenis hewan. Ular-ular perairan memangsa ikan, kodok, berudu, dan bahkan telur ikan. Ular pohon dan ular darat memangsa burung, mamalia, kodok, jenis-jenis reptil yang lain, termasuk telur-telurnya. Ular-ular besar seperti ular sanca kembang dapat memangsa kambing, kijang, rusa dan bahkan manusia.Kebiasaan dan ReproduksiUlar memakan mangsanya bulat-bulat; artinya, tanpa dikunyah menjadi keping-keping yang lebih kecil. Gigi di mulut ular tidak memiliki fungsi untuk mengunyah, melainkan sekedar untuk memegang mangsanya agar tidak mudah terlepas. Agar lancar menelan, ular biasanya memilih menelan mangsa dengan kepalanya lebih dahulu.Beberapa jenis ular, seperti sanca dan ular tikus, membunuh mangsa dengan cara melilitnya hingga tak bisa bernapas. Ular-ular berbisa membunuh mangsa dengan bisanya, yang dapat melumpuhkan sistem saraf pernapasan dan jantung (neurotoksin), atau yang dapat merusak peredaran darah (haemotoksin), dalam beberapa menit saja. Bisa yang disuntikkan melalui gigitan ular itu biasanya sekaligus mengandung enzim pencerna, yang memudahkan pencernaan makanan itu apabila telah ditelan.Untuk menghangatkan tubuh dan juga untuk membantu kelancaran pencernaan, ular kerap kali perlu berjemur (basking) di bawah sinar matahari.Kebanyakan jenis ular berkembang biak dengan bertelur. Jumlah telurnya bisa beberapa butir saja, hingga puluhan dan ratusan butir. Ular meletakkan telurnya di lubang-lubang tanah, gua, lubang kayu lapuk, atau di bawah timbunan daun-daun kering. Beberapa jenis ular diketahui menunggui telurnya hingga menetas; bahkan ular sanca ‘mengerami’ telur-telurnya.Sebagian ular, seperti ular kadut belang, ular pucuk dan ular bangkai laut ‘melahirkan’ anak. Sebetulnya tidak melahirkan seperti halnya mamalia, melainkan telurnya berkembang dan menetas di dalam tubuh induknya (ovovivipar), lalu keluar sebagai ular kecil-kecil.Sejenis ular primitif, yakni ular buta atau ular kawat Rhampotyphlops braminus, sejauh ini hanya diketahui yang betinanya. Ular yang mirip cacing kecil ini diduga mampu bertelur dan berbiak tanpa ular jantan (parthenogenesis).Ular dan ManusiaDalam kitab-kitab suci, ular kebanyakan dianggap sebagai musuh manusia. Dalam Alkitab (Perjanjian Lama) diceritakan bahwa Iblis menjelma dalam bentuk ular, dan membujuk Hawa dan Adam sehingga terpedaya dan harus keluar dari surga. Dalam kisah Mahabharata, Kresna kecil sebagai penjelmaan Dewa Wisnu mengalahkan ular berkepala lima yang jahat. Dalam salah satu Hadits Rasulullah saw. pun ada anjuran untuk membunuh ‘ular hitam yang masuk/berada di dalam rumah’.Anggapan-anggapan ini, bagaimanapun, turut berpengaruh dan menjadikan kebanyakan orang merasa benci, jika bukan takut, kepada ular. Meskipun sesungguhnya ketakutan itu kurang beralasan, atau lebih disebabkan oleh kurangnya pengetahuan orang umumnya terhadap sifat-sifat dan bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh ular. Pada kenyataannya, kasus gigitan ular –apalagi yang sampai menyebabkan kematian– sangat jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan di jalan raya, atau kasus kematian (oleh penyakit) akibat gigitan nyamuk.Pada pihak yang lain, ular pun telah ratusan atau ribuan tahun dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh manusia. Ular kobra yang amat berbisa dan ular sanca pembelit kerap digunakan dalam pertunjukan-pertunjukan keberanian. Empedu, darah dan daging beberapa jenis ular dianggap sebagai obat berkhasiat tinggi, terutama di Cina dan daerah Timur lainnya. Sementara itu kulit beberapa jenis ular memiliki nilai yang tinggi sebagai bahan perhiasan, sepatu dan tas. Seperti halnya biawak, kulit ular (terutama ular sanca, ular karung, dan ular anakonda) yang diperdagangkan di seluruh dunia mencapai ratusan ribu hingga jutaan helai kulit mentah pertahun.Dalam kenyataannya, ular justru kini semakin punah akibat aneka penangkapan, pembunuhan yang tidak berdasar, serta kerusakan habitat dan lingkungan hidupnya. Ular-ular yang dulu turut serta berperan dalam mengontrol populasi tikus di sawah dan kebun, kini umumnya telah habis atau menyusut jumlahnya. Maka tidak heran, di tempat-tempat yang sawah dan padinya rusak dilanda gerombolan tikus, seperti di beberapa tempat di Kabupaten Sleman, Jogjakarta, petani setempat kini memerlukan untuk melepaskan kembali (reintroduksi) berjenis-jenis ular sawah dan melarang pemburuan ular di desanya.Ular tidak memiliki daun telinga dan gendang telinga, tidak mempunya keistimewaan ada ketajaman indera mata maupun telinga. Matanya selalu terbuka dan dilapisi selaput tipis sehingga muda melihat gerakan disekelilingnya, sayangnya ia tidak dapat memfokuskan pandangnny. Ular baru dapat melihat dengan jelas dalam jarak dekat.Indera yang menjadi andalan ular adalah sisik pada perutnya, yang dapat menangkap getaran langkah manusia atau binatang lainnya.Lubang yang terdapat antara mata dan mulut uar dapat berfungsi sebagai thermosensorik (sensor panas) - organ ini biasa disebut ceruk atau organ Jacobson. Ular juga dapat mengetahui perubahan suhu karena kedatangan mahluk lainnya, contohnya ular tanah memiliki ceruk yang peka sekali.Manusia sebenarnya tidak usah takut pada ular karena ular sendiri yang sebenarnya takut pada manusia. Ular tidak dapat mengejar manusia, gerakanny yang lamban bukan tandingan manusia. Rata rata uar bergerak sekitar 1,6 km per jam, jenis tercepat adalah ular mambaa di Afrika yang bisa lari dengan kecepatan 11 km per jam. Sedangkan manusia, sebagai perbandingan, dapat berlari antara 16-24 km per jam.Macam-macam UlarUlar ada yang berbisa (memiliki racun, venom), namun banyak pula yang tidak. Akan tetapi tidak perlu terlalu kuatir bila bertemu ular. Dari antara yang berbisa, kebanyakan bisanya tidak cukup berbahaya bagi manusia. Lagipula, umumnya ular pergi menghindar bila bertemu orang.Ular-ular primitif, seperti ular kawat, ular karung, ular kepala dua, dan ular sanca, tidak berbisa. Ular-ular yang berbisa kebanyakan termasuk suku Colubridae; akan tetapi bisanya umumnya lemah saja. Ular-ular yang berbisa kuat di Indonesia biasanya termasuk ke dalam salah satu suku ular berikut: Elapidae (ular sendok, ular belang, ular cabai, dll.), Hydrophiidae (ular-ular laut), dan Viperidae (ular tanah, ular bangkai laut, ular bandotan).Beberapa jenisnya, sebagai contoh:* ular siput (Pareas carinatus)* ular-air pelangi (Enhydris enhydris)* ular kadut belang (Homalopsis buccata)* ular cecak (Lycodon aulicus)* ular gadung (Ahaetulla prasina)* ular cincin mas (Boiga dendrophila)* ular terbang (Chrysopelea paradisi)* ular tali (Dendrelaphis pictus)* ular birang (Oligodon octolineatus)* ular tikus atau ular jali (Ptyas korros)* ular babi (Elaphe flavolineata)* ular serasah (Sibynophis geminatus)* ular sapi (Zaocys carinatus)* ular picung (Rhabdophis subminiata)* ular kisik (Xenochrophis vittatus)suku Elapidae* ular cabai (Maticora intestinalis)* ular weling (Bungarus candidus)* ular sendok (Naja spp.)* ular king-cobra (Ophiophagus hannah)suku Viperidae* ular bandotan puspo (Vipera russelli)* ular tanah (Calloselasma rhodostoma)* ular bangkai laut (Trimeresurus albolabris)source : wikipediaArticle by : D4ve













JENIS-JENIS ULAR BERBISA
1.King Cobra / Ophiophagus Hannah
2.Black Cobra / Naja sputatrix
3.Ular Welang / Bungarus fasciatus
4.Ular Weling / Bungarus candidus
5.Ular Welang kepala merah / Bungarus flayiceps
6.Ular Cabai / Maticora intestinalis
7.Ular Cabai besar / Maticora bluircata
8.Ular Cinta mani / Trimeresurus wagleri
9.Ular Hijau / Trimeresurus albolabuis
10.Ular Hijau sumatra / Trimeresurus sumatranus
11.Ular Bungka / Trimeresurus papoerum
12.Ular Viper pohon / Trimeresurus poniceus




KING COBRA(ULAR ANANG,TEDUNG BESAR, ORAY TOTOG)

CIRI-CIRI
1.1.BADAN BERWARNA COKLAT ATAU KUNING HIJAU
2.2. PERUT KEABU-ABUAN
3.3. DAGU & LEHER WARNA JINGGA BERBINTIK-BINTIK HITAM
4.4. WARNA MATA PERUNGGU BULAT TERANG
5.5. ULAR MUDA WARNA HITAM COKLAT
6.6. PANJANG SAMPAI 6 METER

SIFAT BISA
1.1.BISANYA SANGAT KUAT
2.2. MERACUNI SARAF, JANTUNG DAN DARAH

HABITAT ULAR COBRA
1.1. BIASA HIDUP DISEKITAR SUNGAI, HUTAN, SAWAH, LADANG DAN HAMPIR DISETIAP TEMPAT
2.2. AKTIF DI SIANG HARI
3.3. BILA BERTEMU MANGSA BERDIRI TEGAK DAN LEHER DIKEMBANGKAN , DIGOYANG-GOYANG
4.4. SANGAT BERANI, TANGKAS, CERDAS & AGRESIF
5.5. MAKANANNYA ULAR LAIN, KADAL REPTIL LAIN




ular weling

Selain mematikan, bisa ular juga berdampak pengobatan. Namun sejauh ini masih dilakukan penelitian, untuk mencari dosis yang tepat dan aman. Bisa ular diujicoba untuk mencegah serangan jantung dan stroke, serta membasmi kanker dan mengobati alergi berat.
Semua orang pasti sudah mengenal dampak mematikan patukan ular berbisa. Itulah sebabnya, di banyak negara, ular berbisa dianggap musuh dan diberantas habis. Terutama di negara berkembang atau negara miskin, patukan ular berbisa seringkali berakhir maut, akibat tidak tersedianya serum anti bisa ular. Namun dibalik ancaman mautnya, bisa ular ternyata juga memiliki khasiat sebagai obat. Hal ini sudah diketahui sejak lama oleh para ahli pengobatan. Bukan kebetulan, jika lambang kedokteran adalah piala yang dililit ular. Ironisnya, sejauh ini tidak banyak yang mengenal khasiat bisa ular ini. Berbagai penelitian kedokteran terbaru menunjukan, cukup banyak khasiat bisa ular yang dapat dimanfaatkan bagi pengobatan. Misalnya saja, para peneliti di Inggris dan Australia menemukan, bisa ular dapat mencegah serangan penyakit jantung dan stroke serta mengobati penyakit kanker. Akan tetapi, penelitian yang sudah dilaksanakan sejak 25 tahun itu, belum berhasil menetapkan dosis aman dan tepat, bagi pengobatan penyakit menggunakan bisa ular. Standar farmasi yang ketat di negara maju, menghambat pengembangan obat baru tsb.
Bisa ular pencegah stroke
Tim peneliti gabungan dari universitas Oxford, Liverpool dan Birmingham yang mendapat dana dari Yayasan Jantung Inggris, kini sedang melakukan penelitian khasiat bisa ular bagi pencegahan serangan jantung dan stroke. Kedua penyakit ini, di negara maju menjadi pembunuh utama. Di Inggris saja, setiap tahunnya tercatat 270.000 kasus serangan jantung, dan separuhnya berakhir dengan kematian. Sementara jumlah kematian akibat stroke, setiap tahunnya mencapai 60.000 kasus. Tidak mengherankan, jika Yayasan Jantung Inggris membiayai penelitian pengobatan alternatif ini.
Sejak lama sudah diketahui, pada dasarnya, bisa ular dapat dibagi menjadi dua tipe racun, yakni yang disebut neurotoxin atau racun pelumpuh saraf, dan hematoxin atau racun yang melumpuhkan sistem sirkulasi darah. Bisa ular ini merupakan campuran rumit sejumlah enzym. Penelitian lebih jauh, menunjukan terdapat sekitar 20 jenis enzym beracun dalam bisa ular. Setiap jenis ular berbisa, memiliki komposisi racun yang berbeda-beda, berupa campuran antara enam sampai 12 jenis enzym. Masing-masing enzym pada bisa ular itu, memiliki fungsi khas pula.
Di garis depan, bisa ular berfungsi sebagai pelumpuh mangsa dan pembantu pencernaannya. Jadi kalau manusia yang bukan mangsa ular, dipatuk ular, itu namanya sial atau ular merasa terganggu wilayah kekuasaannya. Namun akibatnya dapat fatal. Enzym beracun dari bisa ular tidak pandang bulu, dan bekerja sesuai fungsi alamiahnya. Misalnya saja enzym proteinase, memainkan peranan utama pada pencernaan ular, dan berfungsi menguraikan jaringan kulit atau otot dalam tempo amat cepat. Jika manusia dipatuk ular berbisa, yang komponen racunnya mengandung proteinase, akibatnya jaringan kulit dan ototnya rusak dan mati secara cepat.

Sabtu, 14 Februari 2009

“TELaH kU TEMUKaN …”

Aku mungkin mereka meyebutku dengan manusia aneh..
Aku tak tahu mengapa mereka berkata seperti itu. Mungkin karena aku adalah orang yang bias dibilang miskin .. Dan tidak cantik. Tidak seperti mereka yang cantik dan menawan, yang kaya dan raya, yang indah dan mengagumkan, aku selalu ngin seperti mereka, tapi apa daya aku tak punya apa – apa . .
Tapi ah sudahlah . .
Dunia ini masih banyak ruang yang bias aku tempati bukan hanya ruang sempit ini saja..
Tiba suatu hari aku ingin untuk merubah nasib ku menjadi orang yang lebih baik dari pada sekarang, dan keinginan itu ku wujudkan, dan aku pergi menerawang waktu di kota besar bernama JAKARTA. Disini mulailah segala perjalanan hidup ku yang takku sangka – sangka.
Hari pertama aku sampai di kota besar ini aku terkaget – terkaget dan terheran – heran, kota apa ini. Dalam benakku aku bertanya apakah ini kota yang membawa aku ke dalam keterpurukkan, aku tak tahu mengapa aku bertanya seperti itu, mungkin karena aku shok melihat keadaan seperti ini. Banya preman di mana – mana. Banyakpengemis dimana – mana an satu lagi yang tak mau ketiggalan yaitu sampah . . Inilah yag tidak ada tandingannya, bagaimana tidak tigkat kependudukan ilayah disaa sangat banyak sedagkan lowongan pekerjaan aduh,, bias dibilang sangat kurang..
Hari itu aku sangat bingung, di kota yang seperti ini di mana aku harus tinggal walau hanya untuk bereduh, akhirnya aku teringat bahwa temanku mariyem ada tinggal di Jakarta seorang diri. Mungkin ada celah sedikit kamarnya untuk aku berteduh malam ini. Tapi sepertinya aku mendapatkan sial yang bertimpa – timpa pada hari pertama ku ini. Aku tak tahu dimana rumahnya mariyem. Tak berapa lama aku berjalan ada wartel yang buka pada sore itu. Untungnya aku ada menyimpan nomor handphonenya mariyem. Aku masuk ke dalam wartel itu dan mulai untuk menekan nomor – nomor yang tersedia di telephone itu. Satu demi satu nomor aku tekan dengan teliti, karena apabila tak teliti ya sudahlah aku tak punya uang untuk menyia – nyiakan uang ku kalau hanya sekedar untuk membayar salah sambung.
“Haloo..” Sambut seeorang yang ada di seberang kabel telephone ku.
“Haloo..” Sambut suaraku agar tak di matikan jaringan ini.
“Ini siapa ya?” Suara khas punya mariyem, membuatku yakin ini adalah mariyem.
“Ini Zainab..”
“Zainab mana ya?” Tanya nya balik kepadaku.
“Zainab anaka pak munir” Jawabku.
“Zainab yang anak kampung sebung itu kan?”
“Ya..Ya..”
“Eh Zainab ada apa tumben kamu nelphone aku?”
“Ini yem aku sedang di Jakarta tapi aku tak ada tempat untuk berteduh untuk satu malam ini saja”
“Oh.., jadi”
“Boleh ndak aku nginep di rumah kamu untuk satu malam ini aja”
“Hah . .”
“Gimana ya..”
“Ya, udahlah, ndak papa”
“Yang bener yem”
“Iiya”
Untung ada meriyem di sini, kalau tidak.. Ah aku takut untuk memikirnya.
Keesokan harinya aku bangun di rumah yang tak sama dengan rumah ku yang ada di kampung. Rumah yang sangat aku rindukan dan aku sayangi. Tapi kini aku harus merasa debu yang sangat kotor, yang masuk ke dalamhidugku dan menusuknya, dan membuatku kadang – kadang bersin.
Hari demi hari aku lalui tanpa mengenal lelah apalagi libur dari tantangan. Tapi aku bias menaklukkannya, hingga hari ini hari ke 32 aku ada di Jakarta ini. Dan persediaan uangku sangat menpis. Bayangin aja sudah 1 bulan aku di Jakarta tapi hingga saat ini belum ada satu pekerjaan pun yang aku dapat.
Hingga pada suatu hari aku berteu dengan seseorag yang menamai dirinya bang jack. Ya bang jack. Preman pasar yang sangat di takuti oleh para – para preman pasar yang lainnya. Mengapa ya mereka pada takut, padahalkan bang jack tidak sama sekali jahat malah dia mengajarkan ku cara bertahan hidup yang mudah dan cara mendapatkan gaji yag gampag tanpa mikul batu, tanpa ngangkat karung beras. Dan tanpa letih. Bang jack mengajarkan ku cara untuk mencopet. Ya mencopet. Pertama – tama aku sangat tak ingin melakukan halburuk ini. Tapi mau gimana lagi dari pada aku harus lagi – lagi meyusahkan mariyem, kasihan mariyem. Dia sudah teramat baik untuk membantu ku dalm menjalani hari – hari yang sulut ini.
Percobaan hari – hari pertama sangat mudah untuk aku lalui, bisa di bilang sagat mudah. Hari kedua, ketiga dan seterusnya aku semakin terbiasa untuk mencopet. Hanya tinggal mencelupkan tangan di dalam kocek atau ke dalam tas korban, lalu dapatlah aku uang yang lumayan untuk makan dan minumku sekarang. Bahkan skarang aku sudah mempunyai kamar kost sendiri, tak lagi aku numpang di kamarya mariyem.
Suatu hari, dimana aku semakin lincah untuk mencopet,aku mencopet dompet seorang laki – laki yang bisa di bilang lumayan ganteng, tapi tak terlalu ku perhatikan. Setelah sampai di rumah aku membuka dopet itu dan mengambil isi dompet itu,lalu tak sengaja aku melihat foto yang punya dompet. Setelah aku perhatikan, ganteng juga ni orang lebih dari yang aku kira pada saat aku melihatnya di bis tadi siang. Setelah aku melihat foto itu, aku tak tega melihat isi dompetnya untuk aku pakai. Sahingga aku simpan dompet itu dengan seksama di tempat yang tersembunyi tapi aku ingat dimana aku menaruhnya. Maklum di rumah kost ada banyak orang yang berseliweran. Keesokan harinya aku beraktifitas seperti biasanya dengan senag hati, aku berjalan ke tempat yang aku sebut kantor, jalan aku berharap nanti di bis aku akan bertemu dengan orang kemarin yang aku copet.
Akhirnya aku sampai di tempat kerjaku, dan seperti biasa aku akan menaiki bis yang sama pada jam yang tertentu agar tak terlalu terlihat bahwa aku adalah copet. Setelah aku berjalan menelusuri jalanan di dalam bis sambil mencari korban yang akan aku ambil duitnya. Hingga siang aku tak lagi menemui orang yang dompetnya ada pada ku. Akhirnya aku tak terlalu berharap lagi padanya. Hari ini aku hanya mendapat 1 korban saja. Dan aku memutuskan untuk pulang saja.
Sesampainya aku di rumah aku membuka lagi dompet pria tampan itu. Dan aku menemukan KTPnya, ini harapan dan jalan keluar bisikku dalam hati.
Keesokan harinya tak buang – buang waktu lagi aku langsug meluncur ketempat yang di maksud di KTP itu, tak beberapa Lama aku sampai di sana. Gerbang kompel yang amat bagus untuk penglihatanku. Aku masuk dan bertanya pada pak satpam setempat tentang rumahnya pria itu. Untungnya pak satpam itu menerima dengan baik sapaan ku.
Akhirnya aku sampai di rumah pria itu. Oh ya nama pria itu Arya Pangestu. Nama yang cukup bagus untuk ukuran ku. Aku mengetuk pintu rumah itu dan pura – pura bertanya, dan salah alamat. Tak berapa lama pria itu keluar dan menyambutku dengan ramah, oh syukurlah ia tidak tahu kalau selama ini dompet nya yang memuat segalanya itu ada padaku.
“Maaf benar ini rumah pak Suwono,” Tanyaku dengan asal saja tanpa difikirkan sebelumnya.
“Oh pak Suwono, maaf ini bukan rumah pak suwono tapi ini rumah pak Yunus Sudarsono.” Jawabnya
“Hah.. Salah ya ?”
“iya mba klo rumah paksuwono yang cat pink itu yang beda dua rumah dengan rumah saya.”
“oh yang itu”
“iiya mba”
“makasih ya mas, oh ya boleh saya tahu namanya mas?”
“Namaku Arya Pangestu”
“Oh ya udahlah saya mau lagsung aja kerumah pak suwono, karena saya sudah bikin janji sama dia.”
“Baiklah kalau begitu”
“Assalamu`alaikum”
“Wa`alaikum salam” jawabnya.
Aku pun datang ke rumah pak suwono, dan lagi – lagi aku harus berbohong dengan orang tua yang satu ini. Aku beralasan sebagai guru private yang di pesan oleh baak suwono sendiri. Dan lagi – lagi entah kenapa aku benar lagi,padahal itu terjadi secara tidak aku perkirakan. Mungkin tuhan sudah menunjukkan jalan untukku agar aku bisa lancar menghadapi keadaan – keadaan yang tak terduga oleh ku.
Tak lama aku berbincang - bincang dengan pak suwono aku pun pamit pulag dari rumahnya. Kami pun berpisah di depan pagarnya pak suwono.Sesudah dia masuk aku langsung pulang dengan wajah yang berseri – seri dan melambangkan orang sedang jatuh cinta. Dasar pencopet, rupanya bisa juga kecopetan cintanya sama seorang yang kalem, halus dan ganteng.
Besok aku kembali ke kantorku dan akan menjadi pencopet lagi tapi kali ini aku tak lagi sampai malam melaikan hanya sampai siang saja. Karena aku harus mempersiapkan diriku untuk mengajarkan anak pak suwono yang masih SD itu beberapa pelajaran, salah satunya matematika, pelajaran yang sangat aku suka dari dulu hingga sekarang hanya saja sekolah ku tak selesaihinngga ke bangku SMA kelas 3 hanya sampai SMA kelas 2 saja karena tak tersedianya dana untuk aku melanutkan sekolahku hingga ke jenjang itu.
Tibalah saat untuk aku mengajar, di sela – sela aku mengajar anak pak suwono yang bernama rasti aku sambil mencari selah untuk bertanya tentang arya pangestu kepada rasti. Semua pertanyaan yang aku utarakan pada rasti di jawab oleh rasti dengan santai dan tampaknya jujur. Yaiyalah wong tuh anak masih kedil, masih lugu, masih kelas 2 SD.
Sesampainya di rumah aku merebahkan badanku dan masih terngiang – ngiang dengan apa yag dikatakan oleh rasti, yakni bahwa si arya ituorangnya pinter, dan baik hati dengan semua orang. Dan rasti mencerikan hingga hal yang sangat mengejutkan dan membuatku geli, karena menahan ketawa, rasti menceritakan padaku tentang dompetnya si arya yang hilang waktu dia pulang naik bis.
Katanya, mas arya itu baru aja kehilangan dompetnya yang baru ia beli di yogya waktu liburan yang lalu. Tapi saying hilang begitu saja tanpa ada jejak.
Aku jadi tak enak sendiri mendengar cerita rasti itu. Tapi mau di gimanain lagi nasi sudah menjadi bubur, tapi aku berjanji akan megembalikan dompetnya si arya ketika watuitu sudah tepat untuk memberitahukannya.
Besok aku sudah harus memulai hidupku lagi,adi aku putuskan untuk menyudahi hari yang melelahkan ini dan tidur untuk menglang masa 2 jam bersama rasti yang membuatku terngiang dengan ceritanya itu…..
To be contineu....

karya: Padia

BeRi aQ sEbUaH HAraPaN

WAhAi pUtRa KaU tAk tAu pEraSAaN hAtI QHaTi Q InI sAkIt LeLaH mEnUnGgU CiNtAmU dAtAnG UnTuK qKaU Tak pErNaH NgErTi aKaN pEraSaAn q InI,MuNgKiN KeRnA Kau BeLuM MeRAsaKan TuLuSnYa CiNtAApaLaGi iTu cInTa peRtAMa YANg bErTePuK SeBeLaH TanGAnaQ LeBiH MeMiLiH Kau MeMbErI q SEbUaH HarApAnDaRi pAdA sEkArAnG InI KaU TaK MeMpErDuLiKaN aQ sEdIkItPuNkAu baGaI MeNganGgAp cInTaQ tAx aDA saMa SeKALiWaLaUpUn aQ TaU SebUaH hArApAn uJuNgNyA paStI MenYaKiTkAntApI pALinG TiDaK Aq pErNaH mErAsaKaN bAHaGiA wAlAuPuN sEdEtIk dEnGaN MuTapI KaLaU KaU BaHaGiA uNtUk mEnGaNgGaP q tAk AdAAq ReLa WaLaUpUn iTu mEnYaKiTkAnKArEnA Aq InGiN MeLiHaTmU BaHaGiAAsALkAn kaU Tak SedIhkArNa KaLaU kAu bAHaGiA Aq PuN baHaGiAWaLAuPuN DiLuBuK HaTi Q yAnG PalInG DaLaM InI tErAsA sAkIt daN PeRiH

karya: Tika

Selasa, 27 Januari 2009

kenangan masa lalu
















bila nanti kita tlah hidup masing2, ingatlah hari ini.

Senin, 19 Januari 2009

DOAKU UNTUK PALESTINA (fikri)

Ledakan bom mengguncang kota
Darah bersimbah di mana – mana
Air mata tidak dapat di tampung lagi
Ayah dan ibu entah di mana

Wahai saudaraku ….
Engkau bertahan membela Islam
Sampai titik darah penghabisan
Engkau tak takut dengan Israel
Engkau takut kepada Allah


Andai aku dapat terbang ke Palestina
Aku akan terbang ke negerimu
Aku akan membantu negeri
Walau aku jadi sarang peluru

Wahai saudaraku di jalur Gaza
Kobarkan semangatmu terus membara
Membela kebenaran memberantas kebatilan

Oh,jalur Gaza…
Kenapa engkau jadi sengketa
Antara Israel dan Palestina
Apa ini sudah takdir yang kuasa

Jumat, 16 Januari 2009

HILANG

Hilang itu sepi
Sepi tanpa Mu
Yang selalu temani diriku
Hilang itu kosong
Kosong tanpa satupun dihatiku
Yang dulu kau tempati
Hilang itu aneh
Aneh… ketika ku tak merasakan Mu
Hilang itu kau
Kau ya Rabb… yang kini meninggalkanku sendiri
Tanpa cerita yang ku ingat
Dan sekarang
Hilang itu aku…
Aku yang menyusuri arah tanpa tujuan
Berhenti tanpa aku sendiri tak tau
Dimana aku berdiri
Sekarang aku kehilangan arah
Arah, yang seharusnya ada di hati ku


GUSTIKA
XII IPS 2
JUARA 1
ADAKAH

Adakah engkau mengerti
Lara sepi merajut kisah hati
Meniti jalan yang mendaki
Menuju asa berselimut sepi

Adakah engkau peduli
Hitam kelam menerpa diri
Pelangi mulai sembunyi
Mentari enggan menyinari

Adakah engkau sadari
Terompah lewat duri
Peluh mengalir deras dalam sunyi
Jasad meraba hati angkuh tinggal sendiri

Adakah engkau pahami
Sang fana akan pergi
Tinggalkan hamba walau masih menanti
Pantang kelbali rugi menanti






ABDUL RANI
XII IPA 2
JUARA2

MUNAJAT ABDI

Dalam inayah yang tak pernah kering
Kau sirami dahagaku yang menyeruak
Kering kerontang, terhempas gelombang nafsu
Kau terus membuka pintuMu
Untuk diriku yang terlalu sering khilaf
Tak dapat terbilang berapa banyak

Dalam munajat kerinduan
Sembah sujudku kubingkiskan untuk sang pemeluk tubuh ini
Mendekap erat hingga tetesan air suci tumpah menghujan bumi

Ya Rahman…
Walau kututup relungku untukMu
Tapi engkau akan terus mengetuknya
Dan aku yang nista
Aku yang berlumur
Renyuh,
Hanyut,
Menderai air mata kala membuka mushaf cintaMu
Menjerit dalam kala untaian indah terlantun
Memohon agar aku dapat maghrifah

Ya rabb…
Engkau boleh ambil segala yang kucinta hari ini
Tapi jangan kau rampas hidayahMu
Sehingga hidup yang kutiti
Hanya bagai buih di lautan
Di hempas, maka berlalu

Ya tawwab…
Jadikan aku abdiMu
Yang setia merangkai selaksa makna pengabdian









HELDA
XI AGAMA
JUARA 3
CURAHAN KASIH
Pancaran sinar matahari menawan di pagi hari
Belaian lembut menyentuh tubuhku
Kehangatan mulai menerpa diriku
Tersadar aku dari tidur lelapku
Memandangi sesosok ratu yang bagaikan permata di hidupku
Ibu… … …
Cucuran air mata yang kau alirkan
Disaat kau mengiginkan ku
Membuat aku menjadi pilu
Engkau adalah sesosok yang ku hormati, cintai, dan kasihi
Senyuman mu membuat hatiku merindu
Ibu… … …
Kata-kata mu bagaikan air yang menyejukkan hatiku
Aku ingin membanggakan dirimu
Aku ingin menjadi apa yang kau mau
Ibu… … …
Membahagiakanmu merupakan memori indah perjalanan hidupku
Masa depanku akan lebih berwarna
Jika aku mempunyai ratu sepertimu
Ibu… … …
Aku tak ingin kehilanganmu
Kasih sayang yang kau beri selalu mengingatkanku
Betapa indahnya hidup ini jika kulalui bersamamu
Ibu… … …
Kumohon padamu jadikan lah aku
Permata yang selalu berkilau
Dan dapat memancarkan cahaya perdamaian
Ibu… … …
Rangkul lah aku agar dapat
Terbang tinggi bersamamu
Dan dapat mengelilingi dunia ini
Dengan penuh sejuta pesona
Kasih dan sayang… … …







MAULINA SEPTIA WATI
X C
HARAPAN I
KEAGUNGANMU


La illaha illa allah
Itulah senandung kalimat thoyibahMu
Engkau goreskan dalam Qalbuku
Engkau genggam semesta fana ini
Jagad raya kau sirami dengan cahaya sucimu

Ombak bergerilya…
Angin bersilahturahmi
Dedaunan bernyanyi dengan hitmad
Suara gemuruh menghempaskan kesunyian
Tetesan kecil menjadi mutiara keagunganMu
Di balik tabir Engkau menuntun ku
Di dasar laut ku tulis namaMu

Di malam yang sunyi ini
Ku bersujud di hadapanMu ilahi
Lindungi aku dalam cahayaMu yang suci
Dari segala yang tidak ku ketahui
Yang mungkar dan keji
Yang mungkin menciptakan tangis dan pedih

Dengan diiringi takbir dan tahlil
KalimatMu yang suci
Memohon kesadaran bagiku yang lupa
Ampunan bagi hambaMu yang salah

Biarkan aku mengarungi rahmat cintaMu…
Bukan mahligai surga yamg kuinginkan
Raut wajahMu lah yang kunanti







MASTUFAH
XI IPA
HARAPAN 2

Senin, 12 Januari 2009

TUGAS KELOMPOK USHUL FIQIH
“ ISTISHAB & SYAR’UN MAN QABLANA”












KELOMPOK 3:
Cahyo Arianto
Helda
Yesi
KELAS : XI AGAMA





Madrasah Aliyah Negeri 2 Pontianak
Tahun ajaran 2008-2009






ISTISHAB

1)Pengertian istishab

Istishhab secara bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu, mencari sesuatu dengan dasar yang berdekatan. Adapun menurut istilah :



“menetapkan hukum sesuatu dengan berdasarkan keadaan hukum yang sebelumnya sehingga ada hukum baru yang mengubahnya.”

Adapun secara terminologi Ushul Fiqih, -sebagaimana umumnya istilah-istilah yang digunakan dalam disiplin ilmu ini- ada beberapa definisi yang disebutkan oleh para ulama Ushul Fiqih, diantaranya adalah:1. Definisi al-Asnawy (w. 772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut).” 2. Sementara al-Qarafy (w. 486H) –seorang ulama Malikiyah- mendefinisikan istishhab sebagai “keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”[3]
Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan-, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.Kedudukan Istishhab Diantara Dalil-dalil yang Lain Banyak ulama yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, istishhab termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak menemukan dalil dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ atau qiyas. Al-Syaukany misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan: “Ia (istishhab) adalah putaran terakhir dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya tentang suatu masalah, maka ia harus mencari hukumnya dalam al-Qur’an, kemudian al-Sunnah, lalu ijma’, kemudian qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di sana), maka ia pun (boleh) menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan hukum yang lalu di masa sekarang’ (istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak berlakunya hukum itu, maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap berlaku...”[

2) prinsip hukum berdasarkan Istishab

Sebagian ulama atara lain golongan Hanafiyah, nenyatakan bahwa Istishab tidak menjadi pegangan. Kelangsungan berlakunya hukum memerlukan dalil sebagaimana penetapan hukum tersebut juga memerlukan dalil. Kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan kelangsungan hukum tersebut baru bisa di pegangi.
Dari prinsip Istishab tersebut banyak di tetapkan kaidah – kaidah dalam Fiqih antara lain:
apa yang yakin telah ada, tidak akan hilang hanya dengan adanya keragu – raguan.
hukum yang pokok bagi sesuatu ialah ibadah atau (perbolehan) sehingga datang dalil yang mengharuskan meninggal hukum tersebut.
tidak adanya kewajiban tetap berlaku, seperti tidak adanya kewajiban shalat yag ke enam, sebagai tambahan dari sholat yang lima waktu.
3) Kehujjahan Al –Qur’an
Menurut Hambaly, maliky, dan Dzahiry, bahwa Istishab ini dapat menhadi Hujjah yang baik manafikan atau mengistimbatkan untuk di jadikan hujjah, dengan alasan bahwa adanya sesuatu pada masa lalu di perlukan dalil dan pada masa sekarang pun sama pula di perlukan dalil.
Menurut Mazhab Abu Zaid seorrang penganut mazhab hanafi mengatakan bahwa Istimbath itu adalah sumber hukum untuk membantah bukan untuk menetaplkan sesuatu hukum. Contoh hakim dapat menolak permintaan ahli waris membagikan harta orang yang pergi tanpa tujuan dan beum di ketahui akan kematiannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Istimbath boleh di jadikan sumber hukum untuk menafikan bukan untuk mengistibathkan, alasanya karena Istishab itu merupajan salah satu cara istidlal yang telah menjadi fitrah manusia dan mereka malukan dengan ketetapannya.
Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf) Ulama dalam Kehujjiyahan IstishhabDalam menyikapi apakah istishhab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses penetapan hukum, para ulama Ushul Fiqih terbagi dalam 3 pendapat:Pendapat pertama, bahwa istishab adalah dalil (hujjah) dalam penetapan ataupun penafian sebuah hukum. Pendapat ini didukung oleh Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, mayoritas ulama Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah.Diantara argumentasi mereka dalam mendukung pendapat ini adalah:1.Firman Allah:




“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan kecuali jika adalah bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi...” (al-An’am:145)
Ayat ini –menurut mereka- menunjukkan bahwa prinsip asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan pengharamannya. Hal ini ditunjukkan dengan Firman Allah: “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan...” . Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada ketentuan baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.
2.Rasulullahsawbersabda:“Sesungguhnya syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalatnya) lalu mengatakan: ‘Engkau telah berhadats! Engkau telah berhadats!’ Maka (jika demikian), janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengarkan suara atau menciumbau.”(HR.Ahmad)Dalam hadits ini, Rasulullah saw memerintahkan kita untuk tetap memberlakukan kondisi awal kita pada saat mulai mengerjakan shalat (yaitu dalam keadaan suci) bila syetan membisikkan keraguan padanya bahwa wudhu’nya telah batal. Bahkan Rasulullah melarangnya untuk meninggalkan shalatnya hingga menemukan bukti bahwa wudhu’nya telah batal; yaitu mendengar suara atau mencium bau. Dan inilah hakikatistishhabitu. 3.Ijma’. Para pendukung pendapat ini menyatakan bahwa ada beberapa masalah fiqih yang telah ditetapkan melalui ijma’ atas dasar istishhab. Diantaranya adalah bahwa para ulama telah berijma’ bahwa jika seseorang ragu apakah ia sudah bersuci, maka ia tidak boleh melakukan shalat, karena dalam kondisi seperti ini ia harus merujuk pada hukum asal bahwa ia belum bersuci. Ini berbeda jika ragu apakah wudhu’nya sudah batal atau belum, maka dalam kasus ini ia harus berpegang pada keadaan sebelumnya bahwa ia telah bersuci dan kesucian itu belum batal.4.Dalil‘aqli.Diantara dalil ‘aqli atau logika yang digunakan oleh pendukung pendapat ini adalah:- Bahwa penetapan sebuah hukum pada masa sebelumnya dan tidak adanya faktor yang menghapus hukum tersebut membuat dugaan keberlakuan hukum tersebut sangat kuat (al-zhann al-rajih). Dan dalam syariat Islam, sebuah dugaan kuat (al-zhann al-rajih) adalah hujjah, maka dengan demikian istishhab adalah hujjah pula. - Disamping itu, ketika hukum tersebut ditetapkan pada masa sebelumnya atas keyakinan, maka penghapusan hukum itu pun harus didasarkan atas keyakinan, berdasarkan kaidah al-yaqin la yazulu/yuzalu bi al-syakk.Pendapat kedua, bahwa istishhab tidak dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak, baik dalam menetapkan hukum ataupun menafikannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah.Di antara dalil dan pegangan mereka adalah 1. Menggunakan istishhab berarti melakukan sesuatu dengan tanpa landasan dalil. Dan setiap pengamalan yang tidak dilandasi dalil adalah batil. Maka itu berarti bahwa istishhab adalah sesuatu yang batil.2. Istishhab akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara dalil, dan apapun yang menyebabkan hal itu maka ia adalah batil. Ini adalah karena jika seseorang boleh menetapkan suatu hukum atas dasar istishhab, maka yang lain pun bisa saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan itu atas dasar istishhab pula. Pendapat ketiga, bahwa istishhab adalah hujjah pada saat membantah orang yang memandang terjadinya perubahan hukum yang lalu –atau yang dikenal dengan bara’ah al-dzimmah- dan tidak dapat sebagai hujjah untuk menetapkan suatu hukum baru. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama Hanafiyah belakangan dan sebagian Malikiyah.Dalam hal ini yang menjadi alasan mereka membedakan kedua hal ini adalah karena dalil syar’i hanya menetapkan hukum itu di masa sebelumnya, dan itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menetapkan hukum baru di masa selanjutnya.TarjihDengan melihat dalil-dalil yang dipaparkan oleh ketiga pendapat ini, nampak jelas bahwa dalil pendapat pertama sebenarnya jauh lebih kuat dari dua pendapat lainnya. Istishhab adalah sesuatu yang fitrawi dalam diri manusia, yaitu bahwa jika tidak ada suatu bukti atau dalil yang mengubah hukum atau label pada sesuatu menjadi hukum lain, maka yang berlaku dalam pandangan mereka adalah tetap hukum yang pertama.Karena itu para fuqaha pun menyepakati kaidah al-yaqin la yazulu bi al-syakk –termasuk yang mengingkari istishhab-, dan kaidah inilah yang sesungguhnya menjadi salah satu landasan kuat istishhab ini. Itulah sebabnya, para qadhi pun memberlakukan prinsip yang sama dalam keputusan peradilan mereka. Dalam hubungan suami-istri misalnya, jika tidak ada bukti bahwa hubungan itu telah putus, maka sang qadhi tetap memutuskan berlakunya hubungan itu seperti yang telah ada sebelumnya.
4) contoh Istishab
Pertama : shalat yang keenam di samping shalat lima waktu yang wajib di kerjakan dalam sehari semalam
Kedua : dalam ayat Al qur’an di terangkan bahwa bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan dari harta peninggalan orang tuanya.
Ketiga : seorang wanita menjadi hala bagi seorang lelaki sebab ada akad nikah yang sah da halal ini terus berlaku sampai ada sesuatu yang merubahnya.
Keempat: sebagain ulama mengatakan bahwa orang yang shalat dengan tayamum kemudian dalam mengerjakan shalat dia melihat air maka shalatnya tidak batal berdalilkan istishab kepada ijma’ sahnya shalat dengan tayamum sebelum melihat air. Huku itu terus berlakuk sampai ada dalil bahwa air membatalkan shalat.
Pengaruh Istishhab dalam Persoalan-persoalan Furu’iyahBila ditelusuri lebih jauh ke dalam pembahasan dan kajian Fiqih Islam, maka kita akan menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang dibahas oleh para fuqaha yang kemudian menjadikan istishhab sebagai salah satu pijakan atau landasan mereka dalam memegangi satu madzhab atau pendapat. Berikut ini adalah beberapa contoh persoalan furu’iyah yang termasuk dalam kategori tersebut:Pewarisan Orang yang Hilang (al-Mafqud)Orang yang hilang (al-mafqud) adalah orang yang menghilang dari keluarganya hingga beberapa waktu lamanya, dimana tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah ia masih hidup atau sudah mati. Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat antara memvonis ia masih hidup sehingga peninggalannya tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya dan ia tetap berhak mendapatkan warisan jika ada kerabatnya yang meninggal saat kehilangannya; dan memvonis ia telah meninggal sehingga peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat di kalangan para ulama:Pendapat pertama, bahwa ia tetap dianggap hidup –baik untuk urusan yang terkait dengan dirinya maupun yang terkait dengan orang lain-. Karena itu semua hukum yang berlaku untuk orang yang masih hidup tetap diberlakukan padanya; hartanya tidak diwariskan, istrinya tidak boleh dinikahi, dan wadi’ah yang ia titipkan pada orang lain tidak boleh diambil. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’iHujjah mereka adalah bahwa orang yang hilang itu sebelum ia hilang ia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Karena itu hukum ini wajib diistishhabkan hingga sekarang sampai ada bukti yang mengubah hukum tersebut.Pendapat kedua, ia dianggap hidup terkait dengan hak dirinya sendiri. Pendapat ini dilandaskan pada pandangan bahwa istishhab hanya dapat digunakan untuk mendukung hukum yang telah ada sebelumnya, tapi bukan untuk menetapkan hukum baru.[18]Pendapat ketiga, ia dianggap hidup baik terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain selama 4 tahun sejak hilangnya. Jika 4 tahun telah berlalu, maka ia dianggap telah meninggal terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain; hartanya dibagi, ia tidak lagi mewarisi dari kerabatnya yang meninggal dan istrinya dapat dinikahi. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal[19]Alasan pembatasan jangka waktu 4 tahun adalah pengqiyasan kepada jika ia meninggalkan istrinya selama 4 tahun, dimana –menurut pendapat ini- jika ia meninggalkan istrinya selama itu, maka hakim dapat memisahkan keduanya dan istrinya dapat dinikahi setelah masa iddah sejak pemisahan itu berakhir.Berwudhu Karena Apa yang Keluar Dari Selain “2 Jalan”Semua ulama telah berijma’ bahwa segala sesuatu yang keluar melalui “2 jalan” (qubul dan dubur) itu membatalkan thaharah seseorang. Namun bagaimana dengan najis yang keluar tidak melalui kedua jalan tersebut? Apakah ia juga membatalkan thaharah seseorang atau tidak? Dalam kasus ini, ada beberapa pendapat yang dipegangi oleh para ulama:Pendapat pertama, bahwa hal itu membatalkan thaharahnya, sedikit ataupun banyaknya yang keluar. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i. Hujjah mereka adalah istishhab, yaitu bahwa hukum asalnya hal itu tidak membatalkan, maka ia tetap diberlakukan hingga ada dalil yang menunjukkan selain itu. Pendapat kedua, bahwa apapun yang keluar dari selain kedua jalan itu, seperti muntah jika telah memenuhi mulut, maka ia membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.Pijakannya adalah beberapa hadits seperti:“Wudhu’ itu wajib untuk setiap darah yang mengalir.” (HR. Al-Daraquthni)dan juga hadits:“Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan ingus dalam shalatnya, maka hendaklah ia pergi dan berwudhu lalu melanjutkan shalatnya selama ia belum berbicara.” (HR. Ibnu Majah)Hanya saja hadits-hadits ini didhaifkan oleh sebagian ulama, sehingga mereka tidak dapat menjadikannya sebagai dalil.[21]Pendapat ketiga, bahwa apa yang keluar dari selain kedua jalan tersebut membatalkan wudhu jika ia sesuatu yang najis dan banyak, seperti muntah atau darah yang banyak. Adapun jika ia sesuatu yang suci, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.Hujjah pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ma’dan bin Thalhah dari Abu al-Darda’ r.a., bahwa Nabi saw pernah muntah, lalu beliau berwudhu. Ma’dan berkata: “Aku pun menemui Tsauban di Masjid Damaskus lalu menyebutkan hal itu padanya. Maka ia pun berkata: ‘Engkau benar! Aku-lah yang menuangkan air wudhu beliau.” (HR. Al-Tirmidzy)Landasan lainnya adalah pengamalan para shahabat Nabi akan hal itu, dan tidak ada satu pun yang mengingkari hal tersebut, maka dengan demikian ini adalah ijma’ dari mereka akan hal itu.Thalaq Setelah Terjadinya Ila’Salah satu masalah furu’iyah yang terkait dengan istishhab adalah jika seorang seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati istrinya (ila’), apakah thalaq yang terjadi setelah ila’ ini termasuk thalaq yang raj’i atau ba’in?Para fuqaha berbeda pendapat menjadi 3 pendapat dalam hal ini:Pendapat pertama, bahwa thalaq yang terjadi adalah thalaq raj’i, baik thalaq dijatuhkan oleh sang suami ataupun oleh sang hakim. Pendapat ini dipegangi Imama Malik dan al-Syafi’i.Landasan mereka dalam hal ini adalah bahwa hukum asalnya thalaq itu jika dijatuhkan pada sang istri yang telah digauli, dan bukan dalam khulu’ atau thalaq tiga, maka ia adalah thalaq raj’i yang memungkinkan rujuk kembali. Dan kita tidak boleh meninggalkan hukum asal ini kecuali dengan dalil, sementara dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan itu. Pendapat kedua, jika yang menjatuhkan thalaq adalah suami maka yang jatuh adalah thalaq raj’i, namun jika yang menjatuhkannya adalah hakim maka thalaqnya adalah ba’in. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.Dan mungkin yang menjadi landasan mereka adalah bahwa jika penjatuhan thalaq itu dilakukan oleh sang hakim, maka ini seperti jika hakim memutuskan suatu masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dimana pendapat manapun yang dipilih oleh hakim maka itulah yang berlaku.
Pendapat ketiga, bahwa thalaq yang terjadi karena ila’ adalah menjadi thalaq ba’in secara mutlak. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.Landasan mereka adalah karena penjatuhan thalaq itu bertujuan untuk melepaskan sang wanita dari kemudharatan, dan itu tidak dapat terwujud hanya dengan menjatuhkan thalaq raj’i saja. Pendapat ini juga dilandasi oleh apa yang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka berkata: “Jika telah berlalu 4 bulan (sejak terjadinya ila’), maka sang istri tertalak dan ia lebih berhak atas dirinya sendiri.” Dalam riwayat lain: “Dan ia terthalak secara ba’in.” Demikianlah beberapa masalah furu’iyah yang dapat diangkat di sini untuk menunjukkan bagaimana pengaruh istishhab dalam perbedaan ijtihad para fuqaha. 5)Jenis-jenis Istishab
Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis istishhab ini. Dan berikut ini akan disebutkan yang terpenting diantaranya, yaitu:1. Istishhab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya; yaitu mubah jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat -dengan perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama tentangnya; yaitu apakah hukum asal sesuatu itu adalah mubah atau haram-.Salah satu contohnya adalah jenis makanan dan minuman yang tidak ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dalil lainnya seperti ijma’ dan qiyas. Untuk yang semacam ini, para ulama berbeda pendapat dalam 3 madzhab:Pendapat pertama, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, hingga adanya dalil yang menetapkan atau mengubahnya. Pendapat ini dipegangi oleh Jumhur Mu’tazilah, sebagian ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Zhahiriyah.Dalil-dalil mereka antara lain adalah ayat-ayat al-Qur’an yang zhahirnya menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu mubah, seperti:

“Dia-lah yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi.” (al-Baqarah:29)Ayat ini menunjukkan bahwa semua yang ada di bumi ini untuk dimanfaatkan oleh manusia, dan hal itu tidak mungkin dimanfaatkan kecuali jika hukumnya mubah.
Juga firman-Nya:




“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan padaku sesuatu yang diharamkan kepada seseorang yang memakannya kecuali jika ia berupa bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi...” (al-An’am:145)Ayat ini menunjukkan bahwa apa yang tidak disebutkan di dalamnya tidak diharamkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan itu, dan itu semuanya karena hukum asalnya adalah mubah.Pendapat kedua, bahwa hukum asal sesuatu itu adalah haram, hingga ada dalil syara’ yang menetapkan atau mengubahnya. Pendapat ini dipegangi oleh sebagian Ahl al-Hadits dan Mu’tazilah Baghdad. Alasan mereka adalah karena yang berhak untuk menetapkan syariat dan hukum adalah Allah saja. Maka jika kita membolehkan sesuatu yang tidak ada nashnya, maka berarti kita telah melakukan apa yang seharusnya menjadi hak prerogatif Sang pembuat syariat tanpa seizin-Nya. Dan ini tidak dibenarkan sama sekali.Pendapat ketiga, bahwa hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sementara yang membawa mudharat adalah haram. Pendapat ini dipegangi oleh Jumhur ulama. Dan mereka menggunakan dalil pendapat yang pertama untuk menguatkan bahwa hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, dan dalil pendapat yang kedua untuk menegaskan bahwa hukum asal sesuatu yang membawa mudharat adalah haram. Di samping itu, untuk menegaskan sisi kedua dari pendapat ini, mereka juga berlandaskan pada hadits:لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) memberi mudharat (dalam Islam).” (HR. Ibnu Majah dan Al-Daraquthni dengan sanad yang hasan).2. Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyah, atau bahwa hukum asalnya seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, hingga datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu.Sebagai contoh misalnya adalah bahwa kita tidak diwajibkan untuk melakukan shalat fardhu yang keenam dalam sehari semalam –setelah menunaikan shalat lima waktu-, karena tidak adanya dalil yang membebankan hal itu.Demikian pula -misalnya- jika ada seseorang yang menuduh bahwa orang lain berhutang padanya, sementara ia tidak bisa mendatangkan bukti terhadap tuduhan itu, maka orang yang tertuduh dalam hal ini tetap berada dalam posisi bebas dari hutang atas dasar al-Bara’ah al-Ashliyah ini. 3. Istishhab hukum yang ditetapkan oleh ijma’ pada saat berhadapan dengan masalah yang masih diperselisihkan.Salah satu contohnya adalah bahwa para ulama telah berijma’ akan batalnya shalat seorang yang bertayammum karena tidak menemukan air saat ia menemukan air sebelum shalatnya.Adapun jika ia melihat air pada saat sedang mengerjakan shalatnya; apakah shalatnya juga batal atas dasar istishhab dengan ijma’ tersebut, atau shalat tetap sah dan ia boleh tetap melanjutkannya?Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama lain –seperti al-Ghazaly dan Ibnu Qudamah- berpendapat bahwa dalam masalah ini istishhab dengan ijma’ terdahulu tidak dapat dijadikan landasan, karena berbedanya kondisi yang disebutkan dalam ijma’. Oleh sebab itu, ia harus berwudhu kembali.Sementara Imam al-Syafi’i dan Abu Tsaur berpendapat bahwa istishhab ijma’ ini dapat dijadikan sebagai hujjah hingga ada dalil lain yang mengubahnya. Oleh sebab itu, shalatnya tetap sah atas dasar istishhab kondsi awalnya yaitu ketiadaan air untuk berwudhu.






SYAR’UN MAN QABLANA
Yang dimaksud dengan syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS, syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya
1. Pengertian dan dasar hukum
Yang dimaksud dengan syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS, syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
Artinya:
"Dia (Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan lsa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya..." (asy-Syûra: 13)
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Daftar pustaka:
http://abulmiqdad.multiply.com/journal/item/6 http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka-128.html
siwanto deding, Ushul Fiqih untuk madrasah Aliyah Kelas II sem.3-4, armico.
Diktat Usul fiqih XI Agama tahun 2007/2008